Diduga Langgar Kode Etik, 8 Anggota KPPS Disidang KPU Tuban

Diduga Langgar Kode Etik, 8 Anggota KPPS Disidang KPU Tuban Sidang pemeriksaan terhadap 8 anggota KPPS asal Desa Rayung, Kecamatan Senori, Tuban, yang diduga melanggar kode etik.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menggelar sidang pemeriksaan terhadap 8 anggota KPPS asal , Kecamatan Senori, yang diduga melanggar kode etik, Senin (5/2/2024).

Para anggota KPPS tersebut diperiksa di aula kantor KPU setempat lantaran saat melakukan foto bersama diduga ada yang mengacungkan jari 1, 2, dan 3.

"Mereka kita periksa setelah fotonya beredar. Dalam foto itu tampak para anggota KPPS seusai mengikuti bimtek. Namun, saat foto bersama ada beberapa anggota KPPS yang menunjukkan jarinya 2, 1, maupun 3," kata Komisioner KPU Kabupaten , Kasmuri kepada wartawan.

Ia menambahkan, para anggota KPPS yang diperiksa ini diduga tak hanya melanggar kode etik saja. Melainkan mereka ini diduga melanggar perilaku, sumpah, janji, dan pakta integritas penyelenggara pemilu.

"Untuk agenda kali ini sifatnya baru pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," timpalnya.

Setelah pemeriksaan, nantinya hasil sidang akan dibawa rapat pleno KPU Kabupaten . Sedangkan, putusan paling lambat akan keluar 3 hari setelah sidang pemeriksaan.

"Untuk hasilnya tunggu ya, paling lambat 3 hari setelah sidang," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya 8 anggota KPPS asal , Kecamatan Senori, Kabupaten mengikuti kegiatan bimtek bersama anggota lainnya.

Namun, saat melakukan foto bersama dengan anggota PPK dan komisioner KPU, ternyata ada anggota KPPS yang mengacungkan satu jari, dua jari, dan tiga jari. Foto tersebut pun viral di media sosial hingga mengundang beragam reaksi dari masyarakat. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO