Wujudkan Akses Keadilan, Kemenkumham Jatim Salurkan Bantuan Hukum Gratis Rp6,3 M

Pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Raden Wijaya itu, Nur Ichwan menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum, terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan.

"Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," tutur Iwenk.

Lebih lanjut, Ichwan menyatakan bahwa sejak disahkannya undang-undang tersebut, terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi, termasuk di bidang regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: