Pemerintah Salurkan Segera Bansos, Ini Kriteria Penerima PKH, BLT dan BPNT

Pemerintah Salurkan Segera Bansos, Ini Kriteria Penerima PKH, BLT dan BPNT Ilustrasi Penerima Bansos.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2024, pemerintah masih melanjutkan pemberian bantuan sosial () kepada masyarakat sebagai upaya untuk memberikan dukungan dalam mengatasi berbagai permasalahan, seperti lonjakan harga bahan pokok. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan bantuan yang signifikan kepada masyarakat.

Berikut yang akan dicairkan pada 2024.

1. PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun kriteria penerima PKH yaitu:

  • Ibu hamil/nifas/anak balita
  • Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
  • Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 Tahun)
  • Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12-15 Tahun)

Hak peserta PKH:

  • Bantuan uang tunai
  • Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
  • Pelayanan pendidikan dasar
  • Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban peserta PKH:

  • Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0-6 tahun.
  • Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
  • Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

PKH akan diberikan kepada KPM pemegang kartu KKS Merah Putih yang diterbitkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI. Selain itu, pada tahun 2022 PKH juga dicairkan melalui Kantor Pos.

Berikut nominal PKH untuk masing-masing kategori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

  • Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
  • Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

2. Beras atau Bantuan Pangan (Bapang) 10 Kilogram

beras atau bantuan pangan (Bapang) sudah pernah disalurkan sejak tahun 2023. Bantuan ini, ditujukan kepada penerima bantuan PKH dan bantuan pangan non tunai ().

Bapang tidak hanya membagikan bantuan kepada para penerima saja, melainkan menjaga stabilitas harga pangan. Sehingga, diharapkan tidak terjadi lonjakan yang signifikan selama tahun ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO