Sekiranya 300 personel gabungan akan diturunkan dalam pemantauan berdasarkan SE Pemkot Surabaya tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Edi Hartono, pihaknya akan melakukan back up terhadap Sat Pol PP kota Surabaya selaku sektor utama sebagai penindak Peraturan Daerah.
BACA JUGA:Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Capai Target Enam Bulan, Silakan Mundur
“Kami mendukung peraturan pemerintah dan Tetap lakukan giat preemtif, koord degan Pemkot Surabaya sebagai penegak perda apabila ada pelanggaran,” ujarnya, Minggu (24/12/2023).
Senada hal itu, Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santuso, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan atau kegiatan bila diperlukan untuk diperbantukan oleh Pemkot Surabaya.










