Bantah Tak Tertibkan Alat Kampanye Amburadul, Bawaslu Bangkalan Ungkap Faktor Partai yang Bandel

"Sudah ditindak, kata siapa tidak ditindak. Hanya saja dipasang lagi. Sudah beberapa kali kita bersihkan APK yang melanggar. Total yang ditindak 204 APK saat penertiban Minggu 1 dan 2," kata Ahmad Mustain saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Mustain menegaskan, pemasangan APK yang bersinggungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada Partai Politik (Parpol) bersangkutan untuk menaati aturan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: