Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di Bangkalan
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Bangkalan membantah tidak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang amburadul.
Dari pantauan BANGSAONLINE.com, hingga tanggal 19 Desember 2023, ratusan APK di berseliweran di hampir semua jalan di Bangkalan.
BACA JUGA:
- Kemenhaj Bangkalan: Pelaksanaan Haji 2026 Sukses, Jemaah Pulang dengan Selamat
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
Setidaknya terdapat 284 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik di sepanjang Jalan Raya Telang , Ringroad, Suramadu dan wilayah kota Bangkalan masih belum di tertibkan oleh pihak terkait.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh merasa sudah menertibkan ratusan APK. Namun, nyatanya kembali dipasang.
"Sudah ditindak, kata siapa tidak ditindak. Hanya saja dipasang lagi. Sudah beberapa kali kita bersihkan APK yang melanggar. Total yang ditindak 204 APK saat penertiban Minggu 1 dan 2," kata Ahmad Mustain saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Mustain menegaskan, pemasangan APK yang bersinggungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




