Konflik Takmir Masjid Al-Muttaqun, Ada Kesepakatan Pihak Ahli Waris Wakif dengan Takmir Lama

"Karena tidak segera mengeluarkan keputusan tersebut, pihak ahli waris wakif terpaksa mensomasi BWI dan menggugat ke PTUN," kata Rahmat, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Rahmat, gugatan ke PTUN tersebut memang dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard), yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formi.

"Namun begitu, pihak ahli waris wakif telah menyatakan banding dan saat ini perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur," terangnya.

Terkait harapan Lurah Manisrenggo agar terjadi perdamaian, Rahmat menegaskan bahwa ahli waris sudah menginginkannya sejak lama melalui berbagai upaya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: