Juru Bicara Ahli Waris Wakif Masjid Al-Muttaqun Rahmat Mahmudi didampingi Ustadz Arman, saat menunjukkan surat dari BWI Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pihak ahli waris wakif (orang yang mewakafkan) tanah untuk pembangunan Masjid Al-Muttaqun, Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, telah membuat kesepakatan dan siap berdamai dengan takmir masjid lama dan warga.
Syaratnya, mereka ikut mendesak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri agar segera mengeluarkan keputusan terkait wakif Masjid Al-Muttaqun.
BACA JUGA:
Rahmat Mahmudi, Ketua Tim Pendamping Ahli Waris Wakif Masjid Al Muttaqun, yang bertindak sebagai juru bicara ahli waris wakif, mengatakan bahwa pokok persoalan kasus ini adalah belum keluarnya keputusan dari BWI.
Padahal, kata Rahmat, masalah ini akan terselesaikan apabila BWI sudah mengeluarkan keputusan. Surat dari Pengadilan Agama Kota Kediri pun sebenarnya sudah masuk ke BWI Kota Kediri sejak bulan April 2023 lalu.
"Karena tidak segera mengeluarkan keputusan tersebut, pihak ahli waris wakif terpaksa mensomasi BWI dan menggugat ke PTUN," kata Rahmat, Sabtu (16/12/2023).
Menurut Rahmat, gugatan ke PTUN tersebut memang dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard), yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formi.
"Namun begitu, pihak ahli waris wakif telah menyatakan banding dan saat ini perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




