Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Keluar Kota Tanpa Izin, Kok Bisa?

Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Keluar Kota Tanpa Izin, Kok Bisa? Juru Bicara Pengadilan Negeri Jombang, Denndy Firdiansyah. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

"Yang jelas fakta hukum itu terjadi, tidak ada izin instansi terkait baik PN atau Kejaksaan. Jangan diakal akali, nek caranya seperti itu akan ada banyak permasalahan hukum lain nantinya dilakukan yang lain, jadi jangan membuat alasan," pungkasnya. (aan/mar)