Oleh karena itu, pemerintah kini memperkuat posisi UMKM yang bergerak di bidang ekonomi kreatif. Yakni melalui peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif.
Peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki peranan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam pengembangan sistem pemasaran ekonomi kreatif berbasis intelektual.
Untuk mendukung peraturan tersebut, Pemkot Kediri memiliki serangkaian program fasilitasi yang telah dijalankan. Antara lain, kemudahan pelayanan perizinan usaha secara digital, fasilitasi sertifikat halal dan HAKI, pelatihan produksi hingga pemasaran, business coaching, inkubasi bisnis, business matching, mengadakan berbagai pameran, promosi pemasaran, fasilitasi produk UMKM ke toko retail, bantuan modal usaha, dan kredit usaha dengan bunga rendah.
"Masih banyak lagi program yang kami jalankan untuk menciptakan ekosistem supportif pada pelaku usaha agar mampu berdaya saing global. Apalagi Bandara Internasional Dhoho akan segera beroperasi, di mana teman-teman UMKM harus bisa menangkap peluang. Kita harus bisa bersaing karena semua daerah pasti bersiap-siap juga," ungkapnya.










