Zanariah menyatakan, Perda Kota Kediri Nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 6 tahun 2010 tentang pajak daerah Kota Kediri telah mengamanatkan pemda untuk melindungi, mendorong, dan mengembangkan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi.
Hal itu berkaitan dengan PAD yang terus diupayakan meningkat 10 persen tiap tahun, khususnya dari penerimaan pajak daerah. Selain itu, Pemkot Kediri saat ini terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5-6 persen di tahun 2024 guna menyamai pertumbuhan ekonomi sebelum pandemi.
"Berbagai program telah kami gencarkan untuk pengembangan UMKM. Antara lain bantuan modal, kredit KURNIA, pelatihan kewirusahaan, inkubasi bisnis dan lainnya," ucap Zanariah.
Ia menambahkan, penerimaan pajak daerah Kota Kediri dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada November 2023 penerimaan pajak daerah telah mencapai 94,30 persen dari target penerimaan 132,760 miliar per tahun. Tentu akan terus diupayakan 100 persen sebelum akhir Desember.










