Sederhanakan Kebijakan Satu Peta dan Tata Batas Desa, Kemenkumham Jatim Dorong Kemudahan Berusaha

Yovan juga menjelaskan bahwa menurut Kemendagri, pengaturan terhadap penetapan batas desa dan kelurahan perlu diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Sehingga, lanjut Yovan, saat ini fenomena yang terjadi adalah setiap daerah membuat satu Perkada untuk satu desa. Jumlah Perkada yang diusulkan menjadi sangat banyak.

"Padahal Jatim ini menjadi provinsi dengan jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Indonesia dengan 8.498 desa dan kelurahan, berarti akan ada Perkada baru sejumlah desa dan kelurahan yang ada," jelas Yovan.

Hal ini yang menurut Yovan menimbulkan potensi obesitas regulasi. Karena jumlah Perkada yang ada mencapai ribuan.

"Hal ini tentu tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menginginkan perampingan regulasi dan berpotensi menghambat efisiensi," tutur Yovan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Sederhanakan Kebijakan Satu Peta dan Tata Batas Desa, Kemenkumham Jatim Dorong Kemudahan Berusaha - Halaman 2