KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu bersama KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun depan, Jumat (27/10/2023).
Besaran NPHD yang diberikan Pemkot Batu kepada KPU senilai Rp31,158 miliar dan secara teknis, pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yakni 40 persen pada tahun ini dan sisanya untuk tahun depan.
BACA JUGA:
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
"Hal ini sekaligus menjadi tahap awal dukungan Pemkot Batu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu pada tahun 2024 mendatang," kata Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan.
Ia mengatakan, penandatanganan Hibah ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
“Sebenarnya anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Batu sudah teranggarkan di APBD murni tahun 2023, karena ada kendala teknis sehingga pelaksanaan pemberian hibah ini, penandatanganan NPHD ini baru dilaksanakan pada pagi hari ini,” tuturnya.