Forum Rakyat Demokratik di Pemalang Imbau Masyarakat Tak Pilih Capres yang Terlibat Kasus 98

Forum Rakyat Demokratik di Pemalang Imbau Masyarakat Tak Pilih Capres yang Terlibat Kasus 98 Deklarasi pendirian Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa di Pemalang, Jawa Tengah.

PEMALANG, BANGSAONLINE.com - Para aktivis dari , Tegal, dan Brebes, Jawa Tengah, bersatu dalam deklarasi pendirian Forum Rakyat Demokratik (FRD) untuk Keadilan Keluarga Korban Penghilangan Paksa. 

Kegiatan yang berlangsung di Padepokan Lintang Kemukus Paduraksa itu dihadiri aktivis buruh, petani, dan seniman pada Minggu (22/10/2023). Mereka menyerukan negara untuk segera menyelesaikan kasus penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1997/1998, serta kasus pelanggaran lainnya. 

Ketua FRD -Tegal-Brebes, Andi Rustono, menekankan pentingnya mendukung penyelesaian kasus pelanggaran di masa lalu. Para aktivis pun diminta untuk bersatu guna menghindari keterlibatan capres dalam kasus penculikan pada .

"Berdasarkan data dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), masih ada 13 orang yang belum pulang hingga saat ini. Para aktivis ini hilang secara paksa sebelum keruntuhan Orde Baru pada 1998," ujarnya.

Di antaranya adalah empat aktivis dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), termasuk Wiji Thukul, Petrus Bima Anugerah, Herman Hendrawan, dan Suyat. "Sementara itu, Gilang ditemukan tewas di hutan Magetan pada 23 Mei 1998," kata Andi.

Ia mengingatkan, telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk Presiden Rl terkait penyelesaian kasus penghilangan paksa 1997/1998 pada Oktober 2009, yakni:

* Pertama, merekomendasikan Presiden Rl membentuk pengadilan ad hoc.

* Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang.

* Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.

* Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Andi juga menekankan, para aktivis harus terus mendorong penuntasan kasus-kasus kelam dalam sejarah ini. Langkah ini tidak boleh hanya bersifat non-yudisial, tapi juga melalui proses hukum.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO