Kurang 6 Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan bahwa pada akhir tahun lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Nantinya anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia," urainya.

Sementara itu kadivyankum dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan PP 21 tahun 2022, mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden selambatnya dua tahun sejak PP tersebut diundangkan atau sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kurang 6 Bulan, Kemenkumham Jatim Dorong ABG Segera Ajukan Permohonan Pewarganegaraan RI - Halaman 2