Sidang Gugatan Perdata di Jombang, Mantan Istri Ngaku Tak Diajak Berunding soal Pemakaman

Sidang Gugatan Perdata di Jombang, Mantan Istri Ngaku Tak Diajak Berunding soal Pemakaman Sidang gugatan lanjutan PMH di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Soetikno (56), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, terhadap mantan adik iparnya Diana Suwito (46), kembali digelar, Senin (16/10/2023).

Kali ini, majelis hakim PN Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa mengarahkan agar para pihak untuk melakukan mediasi, baik pihak Soetikno sebagai penggugat maupun Diana Suwito sebagai pihak tergugat.

Mediasi digelar di ruang mediasi PN Jombang, dipimpin oleh Ida Ayu Masyuni sebagai hakim mediasi. Namun, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad melayangkan surat penolakan mediasi, dan sidang dilanjutkan dengan agenda selanjutnya.

Usai proses mediasi, Diana mengatakan, gugatan PMH yang dilakukan oleh Soetikno terkait dengan biaya pemakaman mendiang Subroto Adi Wijoyodan, istri tergugat soal ahli waris, merupakan hal yang tidak masuk akal.

"Secara hukum, sepasang suami-isteri, ketika pasangannya meninggal kan ahli waris jatuh di pasangannya yang masih hidup, dan itu secara hukum gitu ya. Dan saya sebagai istri yang ditinggalkan kan secara hukum saya sebagai ahli waris ya. Dan hal seperti itu kan seharusnya gak perlu dipertanyakan," paparnya.

Sementara, Andri Rachmad selaku kuasa hukum Diana Suwito menjelaskan, dalam pernikahan antara Diana Suwito dengan almarhum, tidak terdapat perjanjian pra-nikah. Lantaran harta yang ditinggalkan mendiang Subroto bukanlah harta benda yang istimewa.

"Harta yang ditinggalkan, mungkin bagi beberapa orang dianggap lucu. Karena hanya KTP, HP, dan perhiasan hadiah pernikahan, termasuk cincin kawin. Jadi gak ada tanah, bangunan atau gedung," ucapnya.

"Dan berkaitan dengan hutang, sepengetahuan kami mendiang Subroto tidak mempunyai hutang. Bahkan, kami baru tahu, ada gugatan di klaim tentang adanya biaya pemakaman yang klien kami harus membayar. Yang dianggapnya hutang," imbuhnya.

Ia menyebut, pada saat mendiang Subroto disemayamkan sebelum pemakaman. Ada uang sumbangan yang digalang oleh pihak keluarga. Dimana, pihak keluarga merupakan ahli waris golongan 2.

"Ada uang sumbangan, pada waktu persemayaman. Dan sebagai istri Bu Diana tau kotaknya saja, tapi gak pernah tau isinya, ndak tau jumlahnya, apalagi yang nyumbang. Kenapa bisa begitu, karena pihak keluarga diam-diam dan tidak memberi tau Bu Diana," katanya.

Padahal, lanjut Andri, seorang istri yang masuk dalam golongan ahli waris 1, harusnya tau akan hal itu. Dan proses pemakaman, pihak keluarga justru memesan perlengkapan dan kebutuhan makam sendiri tanpa berunding dengan kliennya.

"Sampai mereka pesan-pesan sendiri, pesan peti mati, pesan makam, sampai mereka membuat bompay (batu nisan). Dan ini tidak melalui musyawarah atau pemberitahuan dengan Bu Diana (ahli waris golongan pertama)," tuturnya.

"Bahkan Bu Diana sempat menanyakan, pada Soetikno yang saat ini menggugat. Pertanyaannya gini, apakah ada, biaya mungkin biaya peti mati, yang harus dibayar, dari pihak keluarga Soetikno menjawab, tidak ada," tambahnya.

Dengan adanya gugatan perdata PMH itu, Andri merasa ada yang lucu dari sikap keluarga Soetikno. Karena mereka sebagai ahli waris golongan 2, sudah membuat acara persemayaman sendiri, namun biaya yang dikeluarkan dilimpahkan ke ahli waris golongan pertama atau Diana Suwito.

"Dan menjadi lucu sekarang, tiba-tiba ada gugatan, yang sama sekali kegiatan pemakaman ini, sebelumnya tidak pernah dikonfirmasikan. Mereka bikin acara sendiri, habisnya sekian juta, dan kami tak tau habisnya berapa, tapi tiba-tiba ditagihkan ke kami," ujarnya.

Ditegaskan Andri, dalam proses pemakaman, pihak keluarga Soetikno juga tidak mencantumkan nama Diana Suwito sebagai ahli waris golongan pertama di batu nisan Subroto.

Padahal, secara budaya Tionghoa, pencantuman nama istri dalam batu nisan, merupakan hal yang penting, karena menyangkut harga diri dan nama baik keluarga.

"Ya dengan tidak dituliskan nama klien saya di bongpay, itu merupakan pelecehan dan penghinaan yang luar biasa," tutur Andri.

Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Samsul Arifin mengatakan, bahwa inti dari gugatan perdata PMH yang dilakukan oleh Soetikno adalah untuk menghentikan proses pidana kasus yang melilit Soetikno dan Yeni.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO