Kedua, berdasarkan hal tersebut di atas, BMMN yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok, 280.483 gram tembakau iris (TIS), serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA);
Ketiga, sehubungan dengan permohonan data terkait jumlah pelaku tindak pidana di bidang cukai yang memiliki barang bukti, nama perusahaan, dan nama pelaku sebagaimana tertulis pada poin 2 (dua) surat saudara, dapat kami sampaikan bahwa barang bukti dan identitas pelaku telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan;
Keempat, atas permintaan data jumlah pabrik hasil tembakau sebagaimana tertulis pada poin 3 (tiga) dalam surat Saudara, dapat kami sampaikan jumlah pabrik hasil tembakau Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan yang masih aktif sampai dengan tanggal 09 Oktober 2023 sebanyak 133 Perusahaan;
Kelima, sebagaimana tertulis pada poin 4 (empat) surat Saudara, juga menyampaikan permohonan data terkait jumlah pita cukai yang dikeluarkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan kepada perusahaan rokok dalam kurun waktu tiga (3) tahun;










