Gegara Biaya Pemakaman, Kakak Ipar di Jombang Gugat Mantan Adik Ipar Rp5,9 Milliar

Diketahui, ia sebagai penggugat saat ini ditahan di Lapas Jombang usai dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pencurian uang milik ahli waris Subroto. Gugatan perdata yang dilayangkan Soetikno kepada adik iparnya ini telah disidangkan perdana pada hari ini, meski masih ditunda karena pihak turut tergugat yakni pihak kepolisian belum hadir.

Penggugat diwakili kuasa hukumnya Sri Kalono menegaskan jika tergugat yang mengaku sebagi ahli waris sudah seharusnya bertanggung jawab atas hutang mendiang, sehingga menjadi dasar gugat perdata tersebut.

"Orang yang mengaku sebagai ahli waris punya kewajiban membayar hutang dan kewajiban lain seperti biaya persemayaman almarhum yang diketahui sesuai adat beberapa hari, seperti pengawetan itu mahal," ungkapnya usai sidang.

Kalono merinci untuk biaya persemayaman almarhum Subroto sekitar Rp157 juta. Sedangkan masih terdapat minus sekitar Rp100 juta meski telah ada uang sumbangan kematian, sekitar Rp55 juta dan dana lain sekitar Rp3,3 juta.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gegara Biaya Pemakaman, Kakak Ipar di Jombang Gugat Mantan Adik Ipar Rp5,9 Milliar - Halaman 2