Manajemen Blackhole Klaim Pernyataan Kapolrestabes Surabaya Salah Terkait Pemukulan Botol Minuman

Manajemen Blackhole Klaim Pernyataan Kapolrestabes Surabaya Salah Terkait Pemukulan Botol Minuman Room 7 yang menjadi lokasi penganiayaan Andini oleh Ronald Tannur di Blackhole KTv.

“Bahwa yang telah diutarakan oleh bapak beberapa hari yang lalu tentang kronologisnya sudah melewati beberapa penyelidikan dan benar adanya. Semau proses pemeriksaan olah TKP dan pengamanan barang bukti sudah kita lakukan sesuai SOP, bilamana pihak menyangkal dan keterangan ya seolah lepas tanggung jawab nantinya akan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Saat ditanya terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap apakah ada pelaku lain, Kompol Teguh Setiawan juga mengatakan, dalam kasus tersebut hanya satu orang yang diketahui melakukan tindak kekerasan.

“Kasus yang kita tangani tentang tewasnya korban jadi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan barang bukti yang kita temukan, hanya satu orang yang diketahui melakukan aksi kekerasan,” tambahnya.

Sedangkan terkait pembiaran atas penganiayaan yang terjadi hingga menewaskan korban , Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan, hal itu menunjukkan adanya kelalaian pihak, sehingga disebut gagal membuat konsumennya nyaman.

Selain itu, Menurut Said, Polisi dapat memberikan penindakan kepada.

Hal itu, berdasarkan dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

“Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujarnya.

Dalam UUPK pasal 8, beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

Selain itu, juga diatur dalam pasal 19, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

“Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Said Utomo. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO