
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kementrian Agama (Kemenag) Pamekasan mengungkapan sebuah fakta baru soal sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan yang memberlakukan penarikan uang untuk penggunaan toilet putra sebesar Rp500 yang sampai mutasikan salah satu guru karena tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Muhammad Arif salah seorang guru yang tidak sepakat dengan kebijakan pemberlakuan tarif untuk penggunaan toilet.
BACA JUGA:
Mawardi Kepala Kemenag Pamekasan menyatakan bahwa mutasi atas nama Muhammad Arif tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan penarikan tarif toilet Rp500.
"Proses mutasi atau rotasi bagi PNS itu diatur oleh undang-undang. Bahkan pada waktu itu bukan hanya Pak Arif saja akan tetapi ada sekitar 8 pegawai yang juga di mutasi di lingkungan Kemenag. Khusus yang Muhammad Arif ini saya masih ingat betul ini ada usulan dari MAN 1 Pamekasan untuk pengusulan saudara Arif di mutasi," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...