Tuntut Keadilan, Sejumlah Aktivis Gelar Teatrikal Tunggal di PN Kota Kediri

Tuntut Keadilan, Sejumlah Aktivis Gelar Teatrikal Tunggal di PN Kota Kediri Aksi teatrikal tunggal menuntut keadilan di PN Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Aktivis kemanusiaan di Kota , menggelar aksi bisu di depan kantor pengadilan negeri setempat, Kamis (21/9/2023). Selain aksi bisu sambil menenteng spanduk besar, salah satu dari mereka melakukan aksi teatrikal dengan kepala tertutup kain dan kaki dirantai.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan Pengadilan Negeri Kota yang telah mengeksekusi rumah, dan lahan yang ditempati Endang Murtiningrum, seorang penjual rujak dari Kelurahan Singonegaran beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Endang Murtiningrum, Zakia Rahma, mengatakan bahwa aksi ini sengaja digelar saat ada kunjungan Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke Pengadilan Negeri Kota .

"Aksi ini sengaja dilakukan saat ada kunjungan bawas Mahkamah Agung agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Kota , agar kasus klien kami, yaitu Ibu Endang mendapat perhatian," ujarnya.

Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Kota terkait eksekusi rumah dan lahan milik kliennya amburadul, dan tidak memenuhi asas keadilan karena Pengadilan Negeri Kota secara sepihak mengubah putusan sendiri.

"Dalam gugatan diminta 727 meter persegi namun dalam putusan tertulis 772 meterpersegi, selain itu Pengadilan Negeri Kota juga membatalkan surat sertifikat tanah atas nama Endang Murtiningrum, dan membatalkan kutipan akte kelahiran Endang Murtiningrum," tuturnya.

"Tim pengacara menilai yang berhak membatalkan sertifikat tanah dan akte kelahiran Endang Murtiningrum hanyalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami meminta semua hak dikembalikan kepada Endang Murtiningrum," pungkasnya.

Sebelumnya, PN Kota melaksanakan eksekusi terhadap rumah sengketa milik Endang Murtiningrun (53). Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1B, dibantu oleh aparat keamanan dari Polres Kota dan Kodim 0809 , melaksanakan pengosongan atas dasar permohonan eksekusi nomor 7Pdt.Eks/2022/PN-Kdr, Senin (31/7/2023) lalu.

"Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 772 m² dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Letjen M.T Haryono," kata Panitera Pengadilan Negeri Tri Indroyono kepada awak media, usai pelaksanaan eksekusi.

Ia beranggapan, eksekusi ini sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Serta mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO