Ia meminta kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabag Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur supaya mengambil alih kasus ini.
"Supaya lebih netral dan transparan," tambahnya.
Alasan lain yang mendorong agar kasus ini ditangani oleh Polda Jatim, Taufik mengaku, komunikasi dengan penyidik Polres Lamongan sempat terhambat.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang baru, belum diterima oleh pihak kuasa hukum. Mereka pun sudah melakukan komunikasi dengan penyidik, namun belum ada hasil.










