![Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik](/images/uploads/berita/700/4b6bbecf0fd7015ca1aedb021f221639.jpg)
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Politikus dari Gerindra itu jadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD Sampang bernama Sri Rustiana dari Demokrat.
Satreskrim Polres Sampang menetapkan tersangka kepada Fauzan Adima pada Senin (11/9/2023). Fauzan Adima terjerat pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
- Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
- Kaesang Restui Bacabup Alif Maju di Pilkada Gresik 2024, Tak Dukung, Kader PSI Terancam Sanksi
- Nestapa Korban Penganiayaan di Sampang: 8 Bulan Meninggal, Kuburannya Dibongkar untuk Diautopsi
- Pembongkaran Kuburan di Sampang Jadi Tontotan Warga, Polda Jatim Pasang Police Line
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sukaca, dan Kanit PPA, Aiptu Riza Hadi Purnomo, hingga Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, belum bisa memberi keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (tam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News