SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Politikus dari Gerindra itu jadi tersangka setelah dilaporkan oleh salah satu anggota DPRD Sampang bernama Sri Rustiana dari Demokrat.
Satreskrim Polres Sampang menetapkan tersangka kepada Fauzan Adima pada Senin (11/9/2023). Fauzan Adima terjerat pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
- Kembali Dukung Bung Karna di Pilkada 2024, DPC Gerindra Situbondo Minta Porsi Wakil
- Positif Usung Gus Barra, 5 Parpol Tak Buka Penjaringan Cabup Mojokerto
- Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sukaca, dan Kanit PPA, Aiptu Riza Hadi Purnomo, hingga Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, belum bisa memberi keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (tam/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News