SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dibuka tanggal 17 September 2023.
Dilansir dari situs resmi BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Secara rinci, formasi ASN dibagi menjadi 28.903 orang untuk CPNS, dan 543.593 PPPK.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Berikut cara cek formasi CPNS 2023 melalui SSCASN BKN:
1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id
2. Pilih 'Info Lowongan'
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
3. Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
4. Jenis pengadaan: (CPNS)
5. Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
6. Tingkat pendidikan: (Lulusan Terakhir)
7. Pendidikan: (Jurusan)
8. Selanjutnya klik tombol 'Cari'
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
9. Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Cara cek formasi CPNS 2023 melalui link instansi, yaitu:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
2. Kementerian Agama: https://casn.kemenag.go.id/
3. Kementerian Perhubungan: https://cpns.dephub.go.id/
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
5. Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 November 2024
8. Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
9. Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
(ans)
Baca Juga: Bolehkah Mengonsumsi Air Kunyit Setiap Hari? Simak Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News