Polresta Malang Kota Bekuk 26 Pelaku Peredaran Narkoba

Polresta Malang Kota Bekuk 26 Pelaku Peredaran Narkoba Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 26 tersangka peredaran narkoba berhasil dibekuk dalam 2023. Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (06/09/2023).

Kapolresta yang karib disapa Buher tersebut mengatakan 2023 berlangsung selama 12 hari, yakni tanggal 14-25 Agustus 2023. Dalam kurun waktu itu, satresnarkoba dari polresta maupun polsek jajaran mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka.

"Perinciannya sebanyak 20 kasus non TO (target operasi) dengan 23 tersangka, dengan total 23 kasus. Yaitu dari jajaran satresnarkoba mengamankan 20 tersangka dari 18 kasus, Polsek Klojen 3 orang tersangka dari 2 kasus, Polsek Lowokwaru 3 orang tersangka dari 2 kasus, dan Polsek Kedungkandang 1 orang tersangka dari 1 kasus," terangnya.

"Jadi total tersangka ada 26 orang yang terdiri dari 24 pria dan 2 wanita. Peran tersangka ini sebagai kurir 7 orang, pengedar 4 orang, dan penyalahgunaan narkoba 15 orang," jelas Buher didampingi Kasatresnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani.

Adapun barang bukti yang diamankan selama berupa sabu seberat 109,67 gram dan ganja seberat 523,7 gram.

"Para tersangka terancam dengan pasal 114, 112, 111, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO