KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan, membantah adanya tudingan praktik tangkap lepas terhadap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurutnya, isu yang beredar di media sosial dan online tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.
Dalam klarifikasi yang disampaikan pada Kamis (6/8/2026), Roichan menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP), tanpa adanya permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, Polsek Kedungkandang sama sekali tidak melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut.
Justru, lanjut Kompol Roichan, petugas menerima penyerahan dua orang, yakni AB (24) seorang mahasiswa, dan NDP (26) buruh harian lepas, yang sebelumnya diamankan oleh warga bersama petugas keamanan Perumahan Citra Pesona Buring Raya, Didik Setiyawanto (47).
Keduanya diduga terlibat transaksi narkotika di kawasan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
“Perlu kami luruskan bahwa Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi. Kami menerima penyerahan dua orang yang diamankan warga karena diduga terlibat transaksi narkotika. Dan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kompol Roichan.
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal di Polsek Kedungkandang.
Selain kedua pria tersebut, petugas juga menerima barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat nopol N 2592 ADR, satu bungkus sedotan berwarna hitam yang diduga berisi sabu, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi terkunci yang diduga milik seorang pria berinisial MFN alias Witok, yang disebut melarikan diri saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AB dan NDP mengaku diperintah oleh MFN alias Witok. Namun, penyidik belum dapat mengakses isi telepon seluler tersebut karena masih terkunci menggunakan sandi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan petugas keamanan yang menyerahkan kedua pria tersebut, bungkus sedotan yang diduga berisi sabu ditemukan sekitar lima meter dari lokasi saat keduanya diamankan.
Roichan menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Setiap penanganan dugaan tindak pidana kami lakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh proses penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal sesuai hasil penyelidikan, AB dan NDP beserta sepeda motor yang dibawa turut dikembalikan kepada pihak keluarga
Terkait isu adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat agar proses hukum dihentikan, Roichan menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.
“Kami membantah keras adanya praktik tangkap lepas maupun permintaan uang sebagaimana yang beredar di media sosial maupun sejumlah media online. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Kapolsek Kedungkandang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan Polsek Kedungkandang terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data serta kronologi yang sebenarnya.
“Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi institusi kepolisian. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (dad/msn)










