Melalui Perwali No. 30 Tahun 2023 ini, ia berharap para ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk dapat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti yang tertera pada Perwali No. 30 Tahun 2023 dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Menurutnya, sejak ditetapkan pada 27 Juli lalu hingga 27 September mendatang atau selama 60 hari pertama penerapan Perwali No. 30 Tahun 2023, Pemkot Kediri melalui bagian hukum dan dinas lingkungan hidup kebersihan dan pertamanan (DLHKP) akan gencar melakukan sosialisasi kepada sasaran pembatasan penggunaan sampah plastik secara bertahap.
"Setelah selesai 60 hari pemberlakuan ini, sesuai perwali, Pemkot Kediri akan menindak atau memberi sanksi pada pihak yang melanggar Perwali No, 30 Tahun 2023. Tapi saya berharap seluruh OPD, masyarakat, dan sasaran lainnya tanpa perlu adanya sanksi dapat menerapkan perwali ini, karena sudah seharusnya kita memiliki kesadaran untuk mulai melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai agar sampah plastik yang menjadi problematik tidak semakin menumpuk," ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diterapkan sesuai yang tertera pada perwali, lanjutnya, yaitu teguran lisan, sanksi administratif teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usaha.










