"Jika dibandingkan pada tahun 2022, kita menerima dari bagi hasil cukai sebesar Rp80 miliar, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi kurang lebih sebesar Rp120 miliar. Dan peningkatan ini sangat signifikan sekali," ujarnya.
Bowo menjelaskan, dari bagi hasil cukai tersebut, oleh pemerintah kabupaten Malang digunakan, sesuai aturan yang berlaku yaitu sesuai peraturan menteri keuangan nomor 215, bahwa 60 persen dari jumlah itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Ia juga menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran masyarakat terkait peran cukai dalam penerimaan negara untuk pembangunan di daerah. Dan mengedukasi semua masyarakat bahwa dengan mengkonsumsi rokok secara legal, dapat berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan baik secara nasional maupun di daerah.
Sementara itu, Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Malang mengatakan sosialisasi ini lebih ke penekanan masyarakat untuk mengetahui ketentuan di bidang cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.










