Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Satpol PP Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai tahun anggaran 2023 di Kantor Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kamis (10/8/2023). Bea Cukai juga terlibat dalam agenda tersebut.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut dari Bea Cukai yang diwakili Dwi Prasetyo Rini selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Ahmad Fauzan dan perwakilan Dari Satpol PP.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten , Bowo, menyampaikan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai kontribusi penting dalam memperkuat fiskal cukai.

Menurut dia, hasil tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang mana anggaran bagi hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah daerah setempat pada tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Jika dibandingkan pada tahun 2022, kita menerima dari bagi hasil cukai sebesar Rp80 miliar, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi kurang lebih sebesar Rp120 miliar. Dan peningkatan ini sangat signifikan sekali," ujarnya.

Bowo menjelaskan, dari bagi hasil cukai tersebut, oleh pemerintah kabupaten digunakan, sesuai aturan yang berlaku yaitu sesuai peraturan menteri keuangan nomor 215, bahwa 60 persen dari jumlah itu digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Ia juga menerangkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kesadaran masyarakat terkait peran cukai dalam penerimaan negara untuk pembangunan di daerah. Dan mengedukasi semua masyarakat bahwa dengan mengkonsumsi rokok secara legal, dapat berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan baik secara nasional maupun di daerah.

Sementara itu, Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai mengatakan sosialisasi ini lebih ke penekanan masyarakat untuk mengetahui ketentuan di bidang cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

"Jadi masyarakat biar tahu, sebenarnya mereka tidak sadar beli rokok yang murah, ternyata itu rokok ilegal. Dan tadi kita kasih tahu ciri-ciri rokok ilegal," kata Rini.

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO