Horeka Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim Lakukan Sidak Gabungan

Horeka Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim Lakukan Sidak Gabungan Petugas saat memeriksa tabung gas LPG 3 kg sebuah usaha binatu. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSANOLINE.com - Guna melakukan pengawasan dalam penggunaan agar tepat sasaran, Pemerintah bersama Pemprov Jawa Timur melakukan sidak gabungan ke berbagai hotel, restoran, dan kafe (horeka), serta peternakan dan binatu, Rabu (2/8/2023).

Sidak gabungan melibatkan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Pertamina, dan Hiswana Migas Kediri. Sidak tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Dalam SE dijelaskan tentang pelarangan penggunaan LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, dan jasa las.

Dari sidak ditemukan sejumlah horeka di masih menggunakan gas bersubsidi 3 kg. dan usaha binatu yang masih kedapatan menggunakan LPG 3 kg langsung dilakukan trade in atau tukar tambah menggunakan LPG nonsubsidi oleh Pertamina.

“Untuk usaha yang pendapatannya satu juta ke atas tidak boleh menggunakan . Jadi ketika tadi ditemukan pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg, langsung kita ambil dan kita tukar dengan tabung nonsubsidi 5,5 kg,” kata Nur Cahyati, Koordinator Sumber Daya Alam Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur.

Selain agenda dan program kerja dari Biro Perekonomian Jatim, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut adanya informasi tentang kelangkaan . Jika setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan penyalahgunaan LPG 3 kg, pihaknya menegaskan akan melakukan penyitaan hingga pencabutan izin usaha.

“Hari ini masih kita lakukan sosialisasi dan pembinaan. Namun jika nanti masih kita temukan hal yang sama, maka tidak menutup kemungkinan kita akan kerja sama dengan dinas perizinan untuk mencabut izin usahanya,” tegas Nur Cahyati.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, Tetuko Erwin Sukarno, menuturkan bahwa memberikan dukungan penuh pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dari sidak diketahui bahwa masih ada beberapa pemilik usaha kelompok horeka yang belum mengetahui adanya regulasi terkait larangan penggunaan . Namun setelah diberikan sosialisasi dan pembinaan ke sejumlah horeka, kata Erwin, mereka bersedia beralih menggunakan LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg.

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO