Foto bersama usai kegiatan sostek Perawatan Kesehatan di Hotel Leedon, Senin (31/7/2023).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menggelar sosialisasi teknis perawatan kesehatan bagi petugas medis di jajaran pemasyarakatan Jawa Timur di Hotel Leedon, Senin (31/7/2023).
Hal tersebut, sebagai upaya memenuhi hak warga binaan masyarakat, khususnya dalam hal kesehatan.
BACA JUGA:
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
- Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim Tunjukkan Bakat dan Keterampilan saat Tes WPFK
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Kanwil, Kepala divisi pemasyarakatan, para petugas medis di jajaran pemasyarakatan se-Jawa Timur serta pemateri dari dinas kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Dalam paparannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi teknis ini, untuk memberikan pedoman kepada Tenaga Kesehatan di jajaran pemasyarakatan, Meningkatkan kualitas mutu program perawatan dan kesehatan Tahanan serta untuk Untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit menular yang terjadi di Lapas/Rutan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas mutu program perawatan dan kesehatan Tahanan dan Narapidana sesuai dengan tingkat resiko dan kebutuhan” tutup Teguh.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, pada hakekatnya Rutan, Lapas dan LPKA dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




