72 ABH Dapat Remisi Khusus Hari Anak Nasional 2023

72 ABH Dapat Remisi Khusus Hari Anak Nasional 2023 Salah satu anak berhadapan dengan hukum yang mendapat remisi saat peringatan HAN 2023.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini juga dirasakan 72 ABH atau anak berhadapan dengan hukum di Jawa Timur. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus dan 6 di antaranya langsung bebas pada hari ini, Minggu (23/7/2023).

Kepala , Imam Jauhari, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut tersebar di 11 satker pemasyarakatan Jatim, dan paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar.

"Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," tuturnya.

Imam menyebut, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO