Digugat Rp 5 Triliun, Mahfud MD Anggap Sepele, Malah Mau Kawal Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang

Digugat Rp 5 Triliun, Mahfud MD  Anggap Sepele, Malah Mau Kawal Dugaan Tindak Pidana Panji Gumilang Mahfud MD. Foto: bangsaonline.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai gugatan perdata yang menuntut ganti rugi materiil Rp 5 triliun karena pernyataan Mahfud MD tentang Pondok Pesantren Az-Zaytun yang dianggap merugikan.

Menurut Mahfud MD, gugatan masalah sepele.

“Ya, soal gugatan . Ya itu masalah kecil lah,” kata Mahfud MD kepada BANGSAONLINE lewat video, Jumat (21/7/2023).

“Biar berjalan di pengadilan. Ada hakim yang menilai,” tambahnya.

Apa Pak Mahufd siap menghadapi gugatan itu?

“Saya siap. Tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya. Untuk itu kita ketemu di pengadilan aja,” kata tokoh NU asal Madura itu.

Apa sudah baca materi gugatannya? Mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku belum baca.

“Saya belum baca dan tak ingin baca apa gugatannya. Nani aja kalau kurang 10 menit saya baca. Dan itu soal enteng,” kata Mahfud MD yang dikenal sebagai orang dekat Gus Dur itu.

Mahfud MD justru mengingatkan . “Tapi jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada harus diteruskan. Dan akan kita kawal. Siap,” kata Mahfud MD. Seperti diberitakan, menggugat Mahfud MD lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Zulkifli Atjo, Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, membenarkan tentang gugatan terhadap Mahfud MD. Menurut dia, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. (MMA) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO