SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar verifikasi partai politik (parpol) berbadan hukum. Dari 76 parpol terdaftar, baru 10 parpol yang mengembalikan berkas verifikasi.
"Verifikasi ini sebagai bahan evaluasi atas eksistensi partai politik tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran pers tertuilisnya, Jumat (21/07/2023).
BACA JUGA:
- Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
Menurut Imam, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual dan administratif. Kemenkumham, lanjut Imam, memerlukan data-data terkait profil partai dan profil kepengurusan.
"Termasuk bangunan fisik kantor, kami membutuhkan kecocokan antara alamat yang tertera dalam database AHU dengan kondisi nyata di lapangan," urai Imam.
Pria asal Pamekasan itu mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan proses verifikasi. Yaitu dengan mendatangi secara langsung kantor parpol terdaftar.
"Tim verifikasi telah mendatangi 13 kantor parpol di tingkat pengurus provinsi," tutur Imam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




