Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan, 1 dari 3 Saksi Ngaku Pernah Bantu Promosi Jabatan

"Tidak ada keterlibatan terdakwa dalam hal ini, saya meminta uang Rp20 juta kepada Baharudin yang kemudian uang tersebut saya serahkan kepada almarhum Fuad Amin," ujarnya.

Sementara saksi berikutnya yaitu M. Hawidi yang merupakan pengurus dari Yayasan Al-Amin, ia mengaku pihaknya memang pernah dimintai uang oleh terdakwa dengan dalih ingin berhutang dengan nominal ratusan juta.

"Tahun 2021 Ra Latif pernah meminjam uang Yayasan Al-Amin sebesar Rp800 juta sedangkan di tahun 2022 beliau meminjam uang Rp200 juta uang itu dipinjam saat ia menjabat Bupati Bangkalan," paparnya.

Hawidi menjelaskan kedudukan Ra Latif dalam yayasan ialah sebagai Takmir Masjid Syachona Cholil, saat ditanya oleh JPU peruntukan uang yang dipinjam ole terdakwa, Pihaknya menjawab tidak tahu tentang pemanfaatan uang itu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: