Polri Sangkakan Dua Pasal pada Kasus Panji Gumilang

Polri Sangkakan Dua Pasal pada Kasus Panji Gumilang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (dok. PMJ)

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan penistaan agama oleh petinggi Ponpes , .

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Djuhandani di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dalam hal ini, disangkakan dengan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berkaitan dengan Pasal 45a ayat (2) pada gelar perkara tambahan pada Rabu, (5/7/2023).

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Pada gelar perkara sebelumnya yang dilaksanakan pada Senin (3/7/2023), penyidik mengenakan Pasal 156a tentang penistaan agama kepada Panji.

Djuhandani menjelaskan, kedua perkara yang menyeret Panji akan dijadikan satu berkas perkara.

Terkait dengan 256 rekening milik yang diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Djuhandani mengaku pihaknya belum memeriksa perkara itu. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO