Kasus Makam Dibongkar di Bojonegoro, Polisi Tetapkan Istri Ramtam Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Saminah sebagai tersangka sejak kemarin. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan tes kebohongan.

“Pembunuhan itu dilakukan sendiri oleh istri korban, Saminah, dengan cara dibekap menggunakan bantal,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Kamis (18/6).

Tersangka langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara anak dan menantunya yang sejak kemarin dimintai keterangan dipulangkan. Usai ditetapkan tersangka, Saminah terlihat syok dan berlinang air mata di dalam ruang penyidik unit empat. Dia mengaku melakukan sendiri perbuatan sadis itu.

Sementara anak korban, Ramiti (28) merasa tidak percaya ibunya melakukan hal itu. "Kami hanya difitnah, nggak mungkin ibu saya membunuh," kata Ramiti.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: