BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Misteri tewasnya Ramtam (59), warga Dusun Tegaron, Desa Gomangan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro terkuak. Polisi akhirnya menetapkan istri Ramtam, yakni Saminah sebagai tersangka. Ia diduga nekat menghabisi nyawa suaminya sendiri karena kesal dan sakit hati lantaran sering cekcok.
Polisi sebelumnya membongkar makam Ramtam dan melakukan otopsi untuk mengetahui ada atau tidak tanda-tanda penganiayaan pada jasad korban. Polisi juga melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Pembongkaran makam Ramtam dilakukan setelah adik korban melaporkan pada polisi adanya dugaan pembunuhan terhadap Ramtam. Sebelumnya, Ramtam dikabarkan meninggal karena bunuh diri.
BACA JUGA:
- Lansia di Malang Meninggal Usai Dianiaya Tetangganya di Dekat Makam Leluhur
- Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
- Tolak Hubungan Intim, Wanita di Kediri Dihabisi Pacar, Direkonstruksi, Korban Sempat Tampar Pelaku
- Pelaku Pembunuhan di Ngawi yang Berhasil Ditangkap Ternyata Anak Kandung Korban
Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Kuburan 16 Hari di Bojonegoro Dibongkar Polisi
Selama penyelidikan, polisi memeriksa intensif anggota keluarga yang tinggal serumah dengan korban yaitu Saminah, Ramiti (anak korban) dan Hariyanto (menantu). Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rumah korban.
Polisi menetapkan Saminah sebagai tersangka sejak kemarin. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan tes kebohongan.
“Pembunuhan itu dilakukan sendiri oleh istri korban, Saminah, dengan cara dibekap menggunakan bantal,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Kamis (18/6).
Klik Berita Selanjutnya