Kantor Diskoperindag Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bekerja maraton mengusut dugaan korupsi hibah kelompok usaha mikro (KUM) atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan e-Katalog.
Hibah ini diangarkan pada APBD 2022 sebesar Rp19,6 miliar. Dari anggaran sebesar itu, sudah tersalurkan Rp17,9 miliar untuk 774 KUM.
BACA JUGA:
- Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP
- Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Jadi Kebijakan Tetap
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Economic Fest 2026 Dibuka, Hipmi Pamekasan Siap Kawal UMKM Naik Kelas hingga Tembus Pasar Dunia
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, telah mengekpose kasus itu setelah minta keterangan 144 KUM.
Hasilnya, penyidik sementara menemukan kerugian negara Rp1,02 miliar. Penyidik juga meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).
Kamis (15/6/2023), giliran tim penyidik Pidsus mendatangi Kantor Diskoperindag Gresik. Tujuannya, untuk mengamankan barang bukti (BB) barang-barang hibah KUM yang telah dibeli oleh penyedia. Tim Pidsus mengambil barang bukti.
"Tidak ada penggeledahan. Hanya pengambilan barang," ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, informasi yang didapatkan menyebutkan, sejumlah barang hibah untuk KUM yang telah terbeli dari anggaran Rp17,9 miliar disimpan di gudang diskoperindag
Barang bukti itu antara lain, kulkas, kendaraan bermotor roda tiga, perlengkapan usaha laundry, jualan makanan, dan lainnya.
"Iya barang-barangnya disimpan di gudang Diskop," ujar salah satu pegawai. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




