Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Jawa Bali dengan anggaran Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Beberapa saksi yang terlibat sudah dimintai keterangan namun hingga kini Polres Pamekasan belum juga berhasil menetapkan tersangka, Selasa (20/6/2023).
Bahkan, akibat kasus tersebut pihak Polres Pamekasan sudah dilakukan audiensi oleh masyarakat yang tergabung dalam FAMAS. Dan pihak disperindag sudah di demo oleh FAMAS.
BACA JUGA:
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Tabrakan Motor di Pamekasan, Dua Pemuda Tewas dan Satu Luka Ringan
"Kami tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi kemudian koordinasi inspektorat juga dan tim auditnya juga," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama kepada BANGSAONLINE.com
Lebih lanjut, saat ditanya kendala dari mana kasus tersebut yang hampir enam bulan, belum juga menemukan kejelasan atau menetapkan tersangka pelaku korupsi gebyar batik.
"Artinyakan dalam proses penanganan tindak pidana misalnya kayak korupsi itu kan tahapannya ada mas, kita gelar ke polda dan sebagainya, atau ke inspektorat dan sebagainya," ungkapnya.
Mantan Panit I Unit III Subdit II Ditreskrim Polda Jatim tersebut juga menegaskan proses dan tahapan tetap berjalan sesuai dengan aturan.
"Kita tidak bisa memastikan waktunya kapan yang tentunya sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemeriksaan langkah-langkah kita penyelidikan seperti apa," terangnya
Dirinya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.
Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan sejak kepala dinas masih dipegang oleh Achmad Sjarifuddin, sampai diganti oleh Plt Basri Yulianto belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pamekasan. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




