Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar

Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Hari Setya Budi.

Selain itu, Herry juga menjelaskan terkait layanan, pengaduan, serta konsultasi untuk masyarakat, Dispendukcapil Kabupaten telah membuka call center di nomor 085895453152.

Mungkin masih banyak permasalahan dengan NIK, mulai NIK ganda, NIK dipakai dua orang, dan NIK yang tidak bisa diaktifkan saat dipakai untuk keperluan pendataan diri.

"Permasalahan tentang NIK adalah masalah teknis, saat perekaman e-KTP kita harus pakai sidik jari di alat rekam. Setelah perekaman sidik jari, alat tersebut tidak dibersihkan sehingga terjadi dobel dengan orang yang antre perekaman berikutnya," kata Harry.

Ia menyarankan warga dengan NIK yang tidak bisa diaktifkan untuk menghubungi call center yang telah disediakan.

"Kami sarankan pada masyarakat yang mengalami hal tersebut untuk menghubungi nomor WA 085895453152 untuk konsultasi dan pengaduan administrasi kependudukan (adminduk)," imbuh Harry.

Dengan dobelnya NiK tersebut dikumpulkan menjadi satu di database untuk tidak diaktifkan, pihak Dispendukcapil sendiri tidak mengetahui dimana NIK pemilik yang sebenarnya. (dad/git) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO