Minggu ini, Kejari Kota Kediri Limpahkan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut ke Pengadilan

Atau, Kedua Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Jaksa Penuntut Umum merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebanyak 10 (sepuluh) orang, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang dan dokumen," urai Yuni.

Setalah meneliti dan menelaah, Tim JPU berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai 6 Juni 2023 s/d 25 Juni 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kediri.

Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah menerima pelimpahan perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pada PT. Afi Farma pada Selasa (6/6/2023).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: