
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 6 pejabat di Bangkalan dipastikan sudah tidak menerima gaji. Mereka adalah 5 mantan kepala dinas kasus lelang jabatan dan 1 mantan Camat kasus penyalahgunaan dana desa.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Joko Supriyono, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghentikan sementara keenam pejabat yang tersandung kasus korupsi.
"Sudah kami hentikan sementara, karena untuk menghentikan secara resmi belum ada surat resmi dari hasil sidang kasusnya. Jadi sudah tidak lagi menerima gaji sepeserpun," ujarnya saat ditemui di Kantor Pemkab Bangkalan, Selasa (6/6/2023).
Simak berita selengkapnya ...