Saat diperiksa, pengendara adalah warga Kabupaten Sampang, Madura, yang hendak menuju ke sekitaran Karang Pilang. Motor jenis Yamaha Vixion nopol M 5362 BH yang dikendarai pria asal Sampang itu ternyata adalah motor bodong.
“Untuk temuan motor yang tidak mempunyai STNK dan pelat nomor sudah mati, bukan hanya motor yang kami amankan, namun pengendara kita periksa di unit reskrim. Khawatirnya motor iu adalah hasil kejahatan dan sang pengendara adalah penadahnya,” ujar Rizky Fardian .
Mat, pengendara motor bodong tersebut mengaku mengaku mendapat kendaraan itu dari seseorang seharga Rp2,5 juta tanpa dilengkapi STNK.
“Pak Kapolsek, saya minta maaf ingin pulang. Kalau motor ditahan, saya tidak bisa pulang ke Sampang,” ujar Mat di depan kapolsek.
Namun, pihak Polsek Karang Pilang tidak menanggapi itu karena keberadaan motor sangat mencurigakan.
Adapun total kendaran roda dua yang dilakukan tilang berjumlah 30 motor. (yan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News