Hal tersebut dibenarkan Erwin, pihaknya menerima titipan dari Taufan yang ditujukan kepada bupati dalam bentuk tas usai pelantikan jabatan sekretaris daerah kabupaten pada 2020. Dalam kesaksiannya, ia mengaku tidak mengetahui apa isi di dalam tas.
"Kondisinya saat itu saya tidak mengetahui apa isinya, yang jelas tas diminta untuk diserahkan pada pak bupati (Ra Latif) kemudian saya serahkan sembari mengatakan ada titipan dari pak sekda," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ra Latif, Suryono Pane, menyatakan Taufan harusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya secara gamblang mengakui memberikan suap untuk mendapatkan jabatan sekertaris daerah.
"Tadi dalam persidangan kami menanyakan uang Rp200 juta itu apa, lalu dijawab sama dengan yang dilakukan 5 tersangka lain yang kini sudah ditetapkan. Masak yang Rp50 dan Rp75 juta ditangkap, ditetapkan tersangka, yang Rp200 juta bebas," ujarnya.










