
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang konvoi kendaraan pada malam takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor, tidak kami bolehkan", ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Selasa (18/4/2023).
Latif mengimbau masyarakat melakukan takbiran di rumah ibadah di sekitar lingkungan saja.
"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh", ujar Latif.
Jika masih terdapat masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melakukan konvoi saat malam takbiran, Latif mengatakan kepolisian akan membubarkan kelompok tersebut.
Adapun Kementerian Agama baru menggelar pemantauan (rukyatul) hilal penentuan awal Syawal 1444 Hijriah di 123 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia mulai hari Kamis (20/4/2023).
Simak berita selengkapnya ...