SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Sampang, Slamet Junaidi, saat melepas pasung Zaini, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membawa petaka. Pasalnya, tidak lama dari acara seremonial tersebut ditemukan dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos).
Berdasarkan data yang diperoleh, Zaini merupakan warga Desa Maduleng, Kecamatan Omben, Sampang. Ia tercatat sebagai KPM BPNT sejak Agustus 2022 lalu, dan bantuannya tersalurkan melalui PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
- Bhabinkamtibmas Sidomulyo Kediri Dampingi Posyandu Jiwa Taman Gembira untuk Penderita ODGJ
Mencuatnya temuan dugaan penyelewengan BPNT milik Zaini itu oleh Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) dianggap suatu kejahatan yang sekongkol antara pemerintah setempat, hal ini harus ditindak lanjuti. Selain itu, pencitraan pelepasan pasung itu sama halnya membuat Bupati Sampang malu di publik.
"Pelepasan pasung melalui inovasi "Selempang Mera Aba Idi" sama halnya menunjukkan kalau bantuan milik Zaini (ODGJ) ini tidak tersalurkan," kata Hanafi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Minggu (9/4/2023).
Ia menambahkan, temuan dugaan penyelewengan BPNT milik Zaini jika nantinya benar sesuai pengakuan dari sang ibu yang merawat Zaini saat dipasung selama 6 tahun lamanya harus meminta maaf secara terbuka dan dimuka umum.
"Tidak bisa dipungkiri lagi pengakuan dari sang ibu (Umridah) bahwa tidak pernah menerima bantuan berupa BPNT, adanya hanya menerima bantuan berupa BLT BBM," ungkapnya.
"AMSB juga mengapresiasi langkah Bupati Sampang melepas pasung ODGJ. Akan tetapi pihak Pemkab jangan lepas tanggung jawab setelah dijadikan pencitraan harus diusut dalangnya," tambahnya.