Bagus mengimbau kepada seluruh OPD yang hadir dalam rakor agar memperhatikan rambu-rambu Peraturan Presiden (PP) nomor 95 tahun 2018 pasal 39 tentang aplikasi khusus, dalam mengembangkan sebuah aplikasi. Sebab, setiap aplikasi yang diciptakan harus mendapatkan pertimbangan dari Kemenpan-RB.
"Bila nanti ada anggaran di masing-masing OPD terdapat belanja untuk pengembangan aplikasi khusus, supaya melakukan koordinasi dahulu dengan diskominfo sebelum kegiatan itu dilaksanakan," tuturnya.
Khusus pelaksanaan SPBE, Bagus menekankan arahan Presiden RI sebagaimana disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, agar tidak menambah aplikasi yang baru. Hal itu untuk mencegah tidak efektifnya layanan akibat terlalu banyaknya aplikasi.
Kegiatan sosialisasi itu juga mendatangkan Toni D Susanto sebagai narasumber. Ia merupakan pakar SPBE dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.










