Menurut dia, pelanggaran tidah hanya di tingkat desa. Terdapat juga pelanggaran saat rapat pleno rekapitulasi DPHP kecamatan. Prosedur yang dilanggar yakni PPK tidak melakukan rekapitulasi bersumber dari BA pleno rekapitulasi tingkat PPS.
"Walaupun saat rapat pleno sudah diimbau secara lisan oleh Panwascam, tapi ada PPK di 3 kecamatan tetap bergeming," tuturnya.
Selain melanggar tatacara prosedur rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan, Bawaslu juga menyatakan para terlapor melanggar kode etik penyelengara pemilu. Oleh karena itu PPS dan PPK yang melanggar tersebut telah dikeluarkan rekomendasi pelanggaran etik.
"Berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kecamatan, terdapat 57 orang PPK dan PPS yang kami minta KPU untuk menindak secara etik. Sedangkan pelanggaran administrasinya kami minta 19 rekapitulasi ulang tingkat desa dan kecamatan," jelas pria bertubuh gempal tersebut.










