Forum Aliansi Peduli Perbub 51 saat menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Aliansi Peduli Perbub Bangkalan No 51 (APP 51) menggelar unjuk rasa di kantor bupati. Mereka meminta pemerintah daerah setempat untuk mengusut tuntas oknum penyelenggara pemilihan kepala desa tahun ini yang menyimpang pada aturan.
"Massa aksi yang berasal dari 3 desa itu masing-masing menuntut bupati dan TPKD Bangkalan, harus bertindak tegas serta mengusut tuntas oknum P2KD dan Sub-TFPKD yang tidak menjalankan Perbup 51, serta segera mengeluarkan rekomendasi atau diskresi," kata koordinator aksi Abdurahman Tohir, Senin (3/4/2023).
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Di Desa Kanagarah, dua Bacakades sudah diberikan rekomendasi untuk ikut peata demokrasi desa, akan tetapi rekomendasi tidak di indahkan oleh P2KD Kanagerah.
"Desa Kanagarah sudah mendapat Rekomendasi dari Plt. Bupati Bangkalan untuk memberikan kesempatan kepada dua Bacakades, Junaidi dan Faisiyah untuk ikut tahapan Pilkades namun hal itu tak diidahkan oleh P2KD. Untuk desa merombuh dan Ja'ah masih belum ada tindakan lebih lanjut," urai Tohir.
Adapun perwakilan massa aksi, Abdus Salam, juga menuding pemicu terjadinya konflik karena dalam perbub 51 diatur terkait pembatasan terkait Baacakades yang mengharuskan maksimal 5 calon.
"Dalam perbub tentang batas maksimal pencalonan itu tak cocok dan tidak relevan hal ini kemudian menjadi celah bagi rival untuk menjatuhkan lawannya," katanya.
Sementara PLT kepala DPMD sekaligus Sekretaris TFPKD Bangkalan, Rudianto mengatakan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada regulasi yang ada dalam menyikapi permasalahan Bacakade yang tengah terjadi.
"Berbicara regulasi harus tegak lurus, mulai dari aturan yg diatas, Pemda sangat komitmen seluruh tahapan Pilkades harus sesuai regulasi Berbicara tahapan itu bagian tugas TFPKD menyusun tahapan melaksanakan bimtek kepada P2KD memfasilitasi penyelesaian Pilkades memberikan pengawasan dan rekomendasi," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




